Penutupan portal merupakan puncak keresahan masyarakat karena belum ada kesepakatan dan penyelesaian secara hukum.
Namun kuari tersebut sudah mencoba menjual bebatuannya keluar.
Meskipun hanya sekali dua kali menjual, namun warga keberatan.
Menurut Kades Talang Alai, Iriaman, untuk perizinannya sudah diurus oleh pengelola kuari sejak 2018 lalu.
Tahun 2023 hingga saat ini pengelola baru melakukan eksplorasi, termasuk juga melakukan pemberian koral pada jalan desa yang menuju kuari.
"Hingga saat ini pengelola kuari baru melakukan eksplorasi, belum beroperasi secara total," ujarnya.
Terpisah, Anggota DPRD Seluma, Tenno Haika meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemkab Seluma maupun aparat penegak hukum (APH) harus tegas dan mengusut tuntas adanya dugaan kuari ilegal yang berada di Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan.
“Pengusutan ini harus dilakukan segera agar tiada lagi perselisihan diantara warga sekitar dan pengelola kuari,” ujar Tenno.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma, Arlan Aksa, S.Sos mengaku bahwa seluruh perizinan diupload dan dilengkapi melalui aplikasi OSS RBA.
Namun dalam hal ini yang berwenang yakni Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk pencabutan dan pemberian izin kuari.
"Perizinannya tidak melalui Pemkab, namun langsung tingkat Provinsi Bengkulu," bebernya.(**)