Sementara itu, Pengelola kuari, David membantah adanya tuduhan pemalsuan tanda tangan masyarakat dalam izin lingkungan yang dilakukan pengelola kuari.
David bahkan menantang apabila memang benar adanya pemalsuan, silakan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
"Terkait pemalsuan tandatangan itu hanya asumsi mereka yang kontra. Kalau memang benar ada pemalsuan, silakan laporkan,” tegas David.
David juga menerangkan bahwa saat ini seluruh perizinan sudah banyak yang dilengkapi.
Mulai dari tahapan perizinan PUPR, ESDM, DPMTSP, BKPP, Kecamatan, izin rekomendasi Desa, Dinas lingkungan hidup(DLH), hingga BKSDA dan lainnya.
"Termasuk perizinan RTRW sudah kita urus dan menunggu prosesnya, karena melalui sistem OSS atau Online Singel Submission,” ujarnya.
BACA JUGA:2.021 Warga Bengkulu Terindikasi DBD, 7 Meninggal Dunia, Wilayah Penyebaran Tertinggi Kabupaten Ini
Jika masyarakat terus menerus menolak dengan berbagai alasan, termasuk merusak jalan, David mengaku masih akan mencoba melakukan langkah persuasif atau membujuk masyarakat, baik dengan CSR atau bantuan lainnya.
Namun jika alasan mereka takut jalan yang baru saja dibangun pemerintah rusak, ia mengaku akan menggunakan akses jalan lain untuk mempermudah aktivitas di kuari.
"Kita coba langkah persuasif agar warga mau menerima. Namun kalau masyarakat tetap menolak, mungkin kita akan pakai akses jalan lain,” ungkap David.
Menanggapi hal itu, Camat Air Periukan, Hajar Asmara mengatakan saat ini terkait izin RTRW masih diproses di pusat.
Karena itu, Camat meminta pihak kuari agar tidak memulai operasi di kuari selama izin itu belum keluar.
"Sambil menunggu proses RTRW selesai, diharapkan tidak ada operasional kuari. Jika nanti sudah lengkap dan masih ditolak, kita hearing ke Pemkab dan DPRD Seluma,” jelasnya.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan pada Selasa 6 Februari 2024 melakukan penutupan portal masuk menuju akses kuari yang berada di desanya.
Aksi ini dilakukan lantaran sudah kesepakatan sebagian besar warga desa.
Kuari tersebut tidak mendapat izin tetangga, bahkan warga menduga bahwa pihak perusahaan membuat pernyataan palsu dalam izin tetangga.