KORANRB.ID - Sidang lanjutan gugatan perdata yang dilayangkan Julian Tenal, Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang selaku penggugat dan KPU serta Bawaslu Kepahiang selaku pihak tergugat berlangsung alot.
Dalam lanjutan sidang di PN Kepahiang, Kamis 18 April 2024 majelis hakim sejatinya menggagendakan mediasi.
Baik pihak penggugat dalam hal ini Julian Tanel dan kuasa hukumnya, serta komisioner KPU dan Bawaslu Kepahiang hadir dalam sidang.
Sayang, di depan majelis hakim yang dipimpin Deka Rachman Budihanto, SH, MH dan hakim Anggota Tiominar Manurung, SH, MH dan Lely Manullang, SH MKn tak ada kata sepakat tercapai.
BACA JUGA:Rekrut Ulang Badan Adhoc Pilkada Kepahiang, Bawaslu: Bakal Ada Kombinasi
BACA JUGA:PDIP Akui Erwin dan Teddy Sudah Jalin Komunikasi untuk Maju Pilkada Seluma
Kedua belah pihak bertahan pada argumen masing-masing, hingga sidang gugatan terpaksa dilanjutkan dengan agenda berikutnya.
Diagendakan, sidang lanjutan akan kembali digelar di PN Kepahiang pekan depan.
Semula, majelis membuka sidang mediasi ini secara tertutup dengan mempertemukan langsung kedua belah pihak.
Di sini, Penggugat Julian Tenal serta tergugat KPU dan Bawaslu, Julian Tanel menyampaikan gugatannya kemudian ditanggapi oleh KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA:Ihsan Fajri Siap Maju Pilkada Bengkulu Tengah, Elva Hartati Ambil Formulir Cagub PDIP
BACA JUGA:Baliho Kandidat Kepala Daerah Mulai Bertebaran, Tanda Pilkada Segera Dimulai
Mengenai belum adanya kata sepakat ini, diamini Ketua KPU Kepahiang Ikrok dan Komisioner Bawaslu Kepahiang Aswantoni yang hadir dalam persidangan.
Keduanya berharap, akan ada titik temu dalam agenda sidang selanjutnya.
"Kita lihat saja bagaimana sidang selanjutnya, kita ikuti saja prosesnya," kata Aswantoni.