Pihak penggugat tetap pada meteri gugatan awalnya, yakni menggugat Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar.
BACA JUGA:DPD Partai Demokrat Buka Pendaftaran Calon Gubernur Pilkada 2024
BACA JUGA:Di Provinsi Bengkulu, 7 Petahana Diprediksi Bertarung di Pilkada 2024
Sebelumnya, sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Kamis 4 April 2024 lalu.
Penggugat menilai telah terjadi dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah dilakukan Ketua KPU dan Bawaslu Kepahiang.
Gugatan materil dan immateril tersebut dilayangkan tim pengacara dari M dan N Law Firm, Yasrizal, SH dan Heru Pratama, SH ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang sejak, Rabu 6 Maret 2024 lalu.
Penggugat melihat pihak tergugat, diduga tidak menjalankan penyelenggaraan berdasarkan regulasi yang ada. Karena ini pula membuat kliennya sebagai salah satu peserta, ikut dirugikan.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Empat Daerah di Provinsi Bengkulu Tanpa Calon Incumbent, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Banyak Pelanggaran di Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Awasi Ketat Pilkada
Gugatan secara materil dan immateriil ini menurutnya, dilayangkan dengan sederet bukti yang sudah dikantongi.
Salah satu materinya adalah dugaan kesalahan pada input data yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang saat berlangsungnya proses penghitungan suara.
Terkait nilai gugatan, didasari penggugat atas aktivitas pencalonan kliennya selama menjalani tahapan pemilihan legislatif DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Kepahiang.
Mulai dari melaksanakan sosialisasi, hingga kampanye selama Pemilu 2024 pihaknya melihat KPU Kepahiang, diduga tidak menjalankan penyelenggaraan berdasarkan regulasi yang ada.
BACA JUGA:Pilkada, Petahana Rejang Lebong Buka Peluang Maju Melalui Jalur Independen
BACA JUGA:10 Penantang Petahana di Pilkada Bengkulu Selatan
Karena ini pula membuat kliennya sebagai salah satu peserta, ikut dirugikan. Gugatan secara materil dan immateriil yang dilayangkan bukan tanpa dasar.