Bidang Aset, BKD Kabupaten Lebong sendiri menyanggupi target 386 bidang tanah yang belum dilengkapi sertifikat dapat dituntaskan paling lambat 2025.
Teknisnya memang tidak bisa sekaligus karena harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Sementara untuk mengakomodir penerbitan sertifikat 129 bidang lahan itu telah disiapkan anggaran senilai Rp100 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kabupaten Lebong tahun 2024.
“Kami upayakan untuk sisanya, yakni 200 bidang lahan lagi akan diplot anggarannya sekaligus di tahun 2025,” tukas Mustarani.
Kalaupun memungkinkan, Pemkab Lebong melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menambah anggaran penerbitan sertifikat lahan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2024.
Soalnya penerbitan sertifikat lahan sudah menjadi program yang diatensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diprioritaskan sebagai wujud penyelamatan aset.
''Dalam dua tahun ke depan kami target seluruh aset lahan Pemkab Lebong sudah dilengkapi sertifikat atas nama pemerintah daerah, bukan lagi nama perorangan,'' jelas Mustarani.
BACA JUGA:Ini 3 Kesalahan Dalam Mengelola Keuangan yang Sering Dilakukan
Diketahui, rata-rata lahan Pemkab yang belum dilengkapi sertifikat itu berupa lahan sawah dan perkebunan yang digarap masyarakat.
Termasuk beberapa lahan milik sekolah yang kondisinya terbengkalai menjadi lahan serut.
Sebagai antisipasi bertambahnya aset yang terlantar, Pemkab Lebong telah meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memanfaatkan aset lahan milik Pemkab Lebong dalam kebutuhan pembangunan.
Selain untuk menyelamatkan lahan yang terbengkalai, pemanfaatan aset lahan daerah dimaksudkan untuk pemerataan pembangunan.
Penggunaan aset lahan milik daerah itu juga sangat efektif membantu Pemkab Lebong dalam mengefisiensi anggaran.
OPD yang ingin menambah fasilitas bangunan tidak perlu susah payah mengusulkan anggaran pembebasan lahan ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah.
Berdarakan pantauan, dari 50 lebih OPD dan unit kerja yang ada di lingkungan Pemkab Lebong, baru Dinas Kesehatan (Dinkes) yang telah memanfaatkan aset lahan Pemkab Lebong yang terbengkai.
Yakni penggunaan 4 bidang lahan untuk pembangunan 3 unit Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan 1 unit rumah dinas dokter.