KORANRB.ID – Bagi pemilik kendaraan yang parkir di areal yang ada juru parkir (jukir) di Kota Bengkulu tidak perlu membayar parkir alias gratis, jika tidak ada karcis dan jukir tak kenakan rompi.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Drs. Eddyson.
Dijelaskan Eddyson saat ini ada dua hal yang menjadi kewajiban jukir saat mengurusi parkiran kendaraan.
Pertama kewajiban jukir memberikan karcis dan kedua memakai rompi khusus parkir.
BACA JUGA:CPNS 2024, Pemprov Bengkulu Incar Sarjana Teknik dan Hukum
BACA JUGA:Sanksi Guru Bolos, Hari Pertama Sekolah Akan Ada Sidak!
Ia menegaskan, bila masyarakat Kota Bengkulu mendapati jukir yang tidak mengenakan rompi resmi berwarna biru dan tidak mendapat karcis, maka jangan diberikan uang pembayaran parkir.
Eddyson menyebut untuk jukir resmi saat ini dibekali rompi wana biru dengan bagian belakang bertuliskan petugas parkir Kota Bengkulu.
Serta dibekali karcis parkir, bila jukir tidak memberikan karcis dan mematok tarif di luar dari yang telah ditetapkan, maka uang yang diberikan kepada jukir tidak akan sampai ke Bapenda sebagai PAD.
“Jika tidak menggunakan rompi dan tidak memberi karcis tidak usah bayar,” tegas Eddyson.
BACA JUGA:Siap-siap! Grebek Pajak Pemkot Bengkulu Kejar Target Rp300 Miliar
BACA JUGA:2 Peserta Tidak Hadir Asesmen JPTP Pemprov Bengkulu, Gunawan: Sepenuhnya Keputusan Asesor
Untuk diketahui kenaikan retribusi parkir kendaraan telah berlaku sejak 6 Maret 2024 lalu.
Sebeumnya tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1000, naik menjadi Rp2000. Dan roda empat Rp2000, naik menjadi Rp3000.
"Di luar nominal yang sudah ditetapkan maka jangan di bayar itu pungli," jelas Eddyson