Sementara itu, Plh. Kasat Lantas Polres Seluma, Ipda. Sumanto membenarkan bahwa saat ini baik mobil truk maupun pelaku sudah berada di Mako Polres Seluma.
“Mobil dumptruck nya sudah diamankan di Polres, pelakunya nanti akan kita periksa,”singkat Plh. Kasat Lantas.
Lakalantas ini menambah panjang deretas kasus laka di wilayah hukum Polres Seluma.
Tercatat sejak 1 Januari 2023 hingga Desember 2023. Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Seluma telah menangani 85 laporan polisi (LP) terkait kecelakaan lalulintas.
Dari 85 LP tersebut, setidaknya ada 26 orang yang meninggal dunia dan tercatat total kerugian materil sebesar Rp 322.100.000 juta.
Dari 26 korban tersebut, rata rata meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), namun tidak sedikit juga yang meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit atau saat dalam penanganan medis.
Sedangkan untuk korban yang mengalami luka berat sebanyak 39 orang dan mengalami luka ringan sebanyak 126 orang.
Luka berat ini merupakan kategori korban yang mengalami pendarahan hebat, terluka parah atau patah tulang, namun masih bisa di selamatkan.
Sedangkan luka ringan yakni memar disebagian tubuh, dan ada beberapa luka goresan yang dapat sembuh dalam hitungan minggu atau hari.
"Rata rata yang mengalami luka berat ini menjalani pengobatan mandiri dirumah, sedangkan yang luka berat dibawa ke Puskesmas sekitar TKP ataupun rumah sakit terdekat untuk ditangani secara medis,"ungkap Plh. Kasat Lantas.
BACA JUGA:1 Peserta Gugur, 6 Rebut Kursi Kadis LHK, Seleksi JPTP Pemprov Bengkulu Lanjut Tes Wawancara
Mayoritas Laka lantas terjadi di wilayah hukum Polsek Sukaraja, dari total 85 laporan polisi (LP) yang masuk ke polisi, tercatat ada 51 kasus yang tempat kejadian perkara (TKP) nya di wilayah Polsek Sukaraja.
Sedangkan untuk penyebabnya beragam, mulai dari tidak fokus saat berkendara, kebut kebutan hingga pencahayaan yang minim dimalam hari.
Rata rata korban yang mengalami laka lantas cukup parah yakni pengendara sepeda motor (roda dua) dan tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta beberapa kendaraan yang tidak memiliki spesifikasi standar atau disebut krempang, sehingga berbahaya saat digunakan dijalan lintas.(*)