Kurir Sabu Nyaris Tewas, Nekat Lontat dari Lantai 2 Hotel Saat Digerebek, Begini Kronologisnya

Senin 29 Apr 2024 - 22:13 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

RP merupakan kurir dari tersangka berinsial DR (29) warga Jalan Medan Baru, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu yang sudah lebih dahulu diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, dengan BB yang berhasil diamankan seberat 500 gram lebih sabu. 

BACA JUGA:Motor Digelapkan Teman Pria, Modus Jemput Pacar dan Ditilang Polisi

BACA JUGA:Residivis Curat di Seluma Berulah, Terancam 5 Tahun Penjara

“Dia ini masih satu jaringan dengan tersangka DR, dengan bandar utama masih kita buru sampai saat ini,” ujarnya. 

Selain itu, RP merupakan residivis narkoba di tahun 2019 dan baru selesai menjalani tahanan di tahun 2021.

“Tersangka ini juga residivis sabu,” ucapnya. 

Diterangkan Wadir, penggerebekan kamar hotel milik tersangka RP, pada 21 April 2024 lalu, berkisar pukul 17.15 WIB. 

Saat penggerebekan berlangsung, Subdit II menemukan 23 paket sabu, dengan rincian 2 paket sedang, 12 paket kecil dan 9 paket kecil sabu lagi ditemukan didalam kantong plastik putih. 

“Untuk berat secara keseluruhan itu berkisar 5.68 gram,” ucapnya. 

BACA JUGA:PH Sebut Suami Klienya Tak Dapat Keuntungan, Bantah Dugaan Keterlibatan Suami Mantan Kapus Tanjung Iman

BACA JUGA:Polisi Buru Bos Bandar Sabu yang Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Bengkulu

Selain barang bukti (BB) berupa sabu, Subdit II juga berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening baru, satu unit timbangan digital, dan satu unit Handphone milik tersangka. 

“Semua BB saat ini diamankan di Mapolda Bengkulu berikut tersangka,” tutupnya. 

Atas perbuatannya, RP disangkakan Pasal 114 ayat 2, subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman pidana maksimal Hukuman Mati, Seumur Hidup, atau paling singkat 6 tahun pidana penjara.

Kategori :