Dari keterangan tersangka, sabu seberat 1 ons, jika di uangkan bernilai Rp120 juta ini, rencana akan dibungkus menjadi paket-paket kecil dan akan dijual kembali.
BACA JUGA:Bidik Keterlibatan Pihak Lain Korupsi Asrama Haji, Kasidik: Masih Kita Telaah
BACA JUGA:Edan! Oknum Mahasiswa di Bengkulu ini Jual Sabu 40 Paket Perhari, Pernah Jalani Rehabilitasi
“Sabu ini rencanakan akan dijual lagi oleh tersangka,” jelasnya.
Sehingga, Subdit II langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
Sedangkan, yang membuang bungkus hitam itu belum diketahui hingga saat ini.
“Untuk yang membuang bungkus hitam itu belum diketahui. Kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AR disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancamanan Pidana Penjara paling lama 20 tahun dan paling ringan 6 tahun Pidana Penjara.