Benarkah Daerah Peraih Opini WTP, Bersih dari Kasus Korupsi? Begini Penjelasan Praktisi Hukum!

Senin 06 May 2024 - 12:16 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Saat ini banyak Daerah yang menerima Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) RI.

Bahkan, ada Daerah yang menerima Penghargaan WTP ini sampai 8 kali berturut-turut.

Yang masih menjadi pertanyaan banyak orang saat ini, apakah Daerah yang meraih Penghargaan WTP sudah bebas dari Korupsi ?.

Begini penjelasan dari Praktisi Hukum Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, SH, MH, CIL.C.Med!.

Diterangkan Zico, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah yang telah memenuhi kriteria tertentu berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Raih WTP ke 7 dari BPK RI

Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan daerah tersebut telah disajikan secara wajar, lengkap, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku tanpa adanya pengecualian yang material.

"Namun, penting untuk dipahami bahwa opini WTP dari BPK tidak secara langsung menunjukkan bahwa sebuah daerah telah bebas dari praktik korupsi," kata Zico kepada Koranrb.id, Senin 6 Mei 2024.

Lanjut Zico, Opini WTP ini lebih berfokus pada aspek pelaporan keuangan yang akurat dan transparan menurut kriteria yang telah ditetapkan.

Korupsi bisa saja terjadi di luar aspek yang diperiksa dalam laporan keuangan atau melibatkan penyalahgunaan anggaran yang tidak terdeteksi dalam audit keuangan tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Lebong 8 Kali Raih WTP!

"Misalnya, bisa jadi terdapat isu-isu seperti kolusi, nepotisme, atau penerimaan suap yang tidak tercakup dalam lingkup pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK," ujarnya.

Dengan demikian, sementara pencapaian opini WTP adalah indikasi baik dari pengelolaan keuangan yang sesuai standar, ini bukanlah jaminan mutlak bahwa entitas pemerintah yang bersangkutan sudah sepenuhnya bebas dari korupsi.

"Penilaian lebih lanjut dan investigasi yang mendalam diperlukan untuk menilai aspek lain dari integritas dan akuntabilitas di pemerintah daerah tersebut," tutupnya.

Berikut ini adalah Tips, agar mendapatkan penghargaan WTP :

1. Laporan keuangan K/L wajib sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP).

SAP sendiri merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan pemerintah.

BACA JUGA:Bawa Bengkulu Utara 7 Kali Berturut-turut WTP, Bupati Mian Dapatkan Nilai Terbaik dari BPK

Selain itu, penyajian laporan keuangan tidak mengandung salah saji yang material.

2. Efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).

Pengendalian internal yang kuat akan menghasilkan laporan keuangan yang efisien, efektif, dan patuh terhadap peraturan, istilah lainnya adalah Internal Control of Financial Reporting (ICOFR).

Sebagai contoh berdasarkan tingkat transaksi, harus dilakukan Segregation Of Duties yaitu pemisahan tugas untuk menghindari terjadinya kecurangan.

Pegawai yang mengeluarkan uang, menggunakan dan menyimpan harus berbeda.

BACA JUGA:WTP Keenam Pemkab Rejang Lebong

Selain itu, menurut Bahtiar Arif sebagai auditor utama BPK, pengendalian transaksi yang penting dan harus dijaga adalah belanja, persediaan, dan aset tetap (Kompas, 2020).

3. Pengungkapan informasi di laporan keuangan juga harus jelas dan detail.

Sebagai contoh, dalam laporan keuangan disebutkan sebuah K/L memiliki kas Rp. 1 miliar.

Kemudian K/L terkait harus menjelaskan penempatan dana untuk kas tersebut. Begitu juga dengan pengungkapan atas akun-akun yang lain.

BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Pemprov Optimis Raih WTP

4. Pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, ketika sudah mengeluarkan anggaran untuk membuat bangunan, tapi bangunannya tidak ada, hal ini menyalahi aturan. (*)

Kategori :