Dugaan Pemotongan Anggaran 20 Persen, Kejari Penyelidikan

Rabu 08 May 2024 - 00:08 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Daftar kasus dugaan korupsi di Kabupaten Mukomuko bertambah panjang.

Ini setelah Kejari Mukomuko menerima laporan masyarakat soal adanya potongan anggaran 20 persen.

Baik itu yang di kelola oleh Sekretariat daerah (Setdakab) Mukomuko, maupun yang dikelola  masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mukomuko.

Saat ini laporan dugaan korupsi anggaran tersebut, Kejari Mukomuko telah memulai lakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Sinergi Hadapi La Nina, Petani Bengkulu Siapkan Ini 

”Kami telah menerima laporan dari masyarakat. Isi laporannya tentang dugaan pemotongan penggunaan anggaran di Setdakab maupun di OPD – OPD Pemkab Mukomuko. Besarnnya diangka 20 persen, terjadi di tahun anggaran 2023 dan 2024,” jelas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH.

Kajari Mukomuko memastikan setiap laporan dari masyarakat yang dilengkapi bukti permulaan adanya korupsi, ditindaklanjuti. 

Jaksa melakukan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum, ada tidaknya indikasi kuat ke arah tindak pidana korupsi.

”Pastinya kita tindaklanjuti untuk mencari kebenaran atas laporan tersebut, sehingga dugaan ini bisa diketahui secara pasti oleh masyarakat terkait kebenarannya,’’ tegas Rudi Iskandar.

BACA JUGA: Jelang Pilkada, Dana Hibah Bansos Disorot KPK

Kajari Mukomuko telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan, sehingga jaksa suda bisa memulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan pemotongan anggaran 20 persen itu.

Kejaksaan Negeri Mukomuko akan mulai melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari para-para pihak yang mengetahui adanya pemotongan tersebut. 

Baik itu pejabat yang berwenang dan pihak terkait lainnya. Termasuk nanti, jaksa melakukan penggeledahan ke OPD terkait untuk mendapatkan alat bukti.

“Kita akan lihat dulu seperti apa peristiwanya. Maka dari itu nanti akan banyak pihak yang kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Rudi Iskandar.

Dijelaskan Kajari, seperti kasus-kasus sebelumnya, bila ditemukan dua alat bukti cukup adanya pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD Mukomuko tahun 2023 dan 2024, yang itu berpotensi menyebabkan kerugian negara (KN), sudah pasti akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kategori :