“Perpanjangan pendaftaran ini hanya berlaku untuk desa yang sebelumnya masih minim pendaftar. Diharapkan pada perpanjangan ini dapat melengkapi kuota yang dibutuhkan.” ungkap Yefrizal.
Dilanjutkan Yefrizal, jika nantinya masih banyak masyarakat yang bingung dalam pendaftaran melalui online, bisa mendatangi Sekretariat KPU Seluma.
BACA JUGA:Maju Sebagai Balon Cawabup, Ketua DPRD Seluma Mengaku Siap Diberhentikan
Petugas akan membimbing untuk proses pendaftaran. Pendaftar harus membawa hardcopy persyaratan yang dibutuhkan agar berkasnya dapat segera ditindaklanjuti.
Ditambahkan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, pada Pilkada kali ini, anggota PPS yang dibutuhkan sebanyak 606 orang.
Mereka akan dibagi ke 202 Desa/Kelurahan di Seluma. Masing masing desa / kelurahan akan ditugasi 3 orang anggota PPS.
Adapun gaji dari anggota PPS untuk Pilkada Serentak 2024 tidak ada bedanya dengan gaji anggota PPS saat Pemilihan Umum 2024 lalu,
Gaji mereka Rp1,3 juta untuk anggota PPS dan Rp1,5 juta untuk Ketua PPS.
Sedangkan untuk Sekretaris sebesar Rp1,15 juta dan staf Rp1,05 juta perbulannya.
“Yang pastinya anggota PPS ada diangka Rp1,3 juta, angka ini sama saja dengan ganji PPS Pemilu lalu,” demikian Henri.
BACA JUGA:Daftar Hasil Seleksi Tertulis Calon PPK KPU Seluma, Cek Nama Anda!
Persyaratan Anggota PPS
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil