Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengaku sudah menindaklanjuti permintaan dari Gustiadi.
BACA JUGA:Jaksa Kembali Periksa 15 Saksi Menuju Penetapan Tersangka Korupsi DD dan ADD Bungin, Siapa Saja?
BACA JUGA: Catat Persyaratannya, Ada Rp350 Juta Bantuan Sosial Untuk Pasien Rawat Inap
Sejauh ini Pemkab Lebong masih menunggu laporan dari camat terkait negosiasi pembebasan lahan untuk pengalihan badan jalan di Kecamatan Rimbo Pengadang yang rusak.
Namun diakuinya pembebasan lahan tidak bisa diputuskan secara sepihak. Artinya Pemkab Lebong tetap harus mendapatkan restu dari legislatif terkait penganggaran pembebasan lahan.
''Kami upayakan agar bisa dilaksanakan di APBDP, tetapi kami masih harus melihat dahulu seperti apa kondisi keuangan daerah,'' demikian Mustarani.