BENTENG,HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO - Satlantas Polres Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya menetapkan Dodi Saputra yang merupakan sopir ambulans kecelakaan maut yang terjadi pada Selasa (10/10) lalu.
Ditetapkannya Dodi Saputra sebagai tersangka karena kecelakaan yang menyebabkan dua nyawa penumpang ambulans hilang, murni karena kelalaiannya. “Iya memang sudah kita tetapkan tersangka namun tidak kita tahan dan yang bersangkutan wajib lapor kepada kita. Kemudian Kepala Puskesmas Kota Donok Kabupaten Lebong juga menjamin tersangka tidak akan kabud,” jelas Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kasat Lantas, Iptu. Wiyanto. BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut TBS Terguling di Tais Wiyanto menjelaskan, kalau pun nanti ada upaya damai dari kedua belah pihak masih bisa dilakukan. Tergantung kedua belah pihak, sebab korban dengan tersangka ini memang masih ada hubungan keluarga. “Kalau mau damai masih bisa, nanti kita sampaikan kepada pimpinan (Kapolres, red) dan akan gelar perkara terakhir untuk memutuskan. Kalau pada gelar perkara memenuhi syarat dan disetujui, maka kasus ini bisa selesai,” ujarnya. Namun, lanjut Wiyanto, kalau ternyata saat gelar perkara ternyata tidak memenuhi syarat untuk damai, maka proses tetap berlanjut dan tidak dihentikan. BACA JUGA:Diselimuti Kabut Asap, BPBD di Kabupaten Ini Klaim Tidak Ada Kebakaran Hutan Namun upaya damai yang dilakukan kedua belah pihak bisa meringankan beban tersangka pada saat sidang. “Pada intinya nanti akan kita lihat bagaimana kelanjutannya karena memang saat ini masih terus berproses dan untuk mobil juga masih kami tahan,” Tutup Wiyanto. (jee)
Kategori :