"Dananya sudah masuk, akan kita proses. Paling lambat awal Juni TPG ini sudah diterima oleh 547 guru bersertifikat pendidik di Kabupaten Lebong,’’ jelas Habibi.
Disampaikannya, keterlambatan pencairan TPG Triwulan I di Kabupaten Lebong karena anggaran mengalami keterlambatan masuk ke Kasda Lebong.
"Kemarin itu kita menunggu transfer pusat ke daerah, sekarang anggarannya sudah masuk jadi tak perlu menunggu lagi langsung kita proses untuk pencairan,’’ sebutnya.
Untu diketahui, persyaratan wajib yang harus dipenuhi guru agar bisa mencairkan TPG, pastinya memiliki sertifikat pendidik, bersstatus guru ASN di bawah binaan Kementerian yang bertugas di daerah, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
BACA JUGA:Masih 100 Guru Lagi Belum Terima TPG Triwulan I, Ini Penyebabnya
Kemudian, memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik". Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesi.
Tertuang dalam Pasal 4, yang mengatur besaran TPG yang akan diterima Guru, adalah sebesar 1 kali gaji.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Tertuang dalam Pasal 15 poin 1 menjabarkan, tetang Hak Guru.
Guru di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan Gaji Pokok, Tunjangan Profesi, dan Tunjangan Fungsional serta tambahan yang lain