KORANRB.ID - Pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur paling lambat di tunggu Agustus 2024 mendatang.
Jika tidak diindahkan maka, Inspektorat Kaur akan melakukan penagihan melalu Majelis Tuntutan Ganti Rugi, yang mana aset milik Dewan yang belum membayar terancam akan disita.
Saat ini upaya penagihan TGR ini masih dilimpahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
Yang mana paling lambat diberikan waktu hingga Agustus 2024 mendatang.
BACA JUGA:Ditikam Menantu, Mertua Kritis di RS Bhayangkara Bengkulu
BACA JUGA:2 Minggu Operasi Musang Nala, Polresta Bengkulu Ringkus 23 Tersangka Kejahatan
Jika pada tenggat waktu tersebut masih ada anggota Dewan yang belum melakukan pelunasan, maka Inspektorat akan melakukan sidang terhadap anggota Dewan yang bersangkutan dengan Majelis Tuntutan Ganti Rugi.
Dalam sidang itu nanti, anggota Dewan yang bersangkutan akan menandatangani surat pernyataan untuk melakukan pelunasan serta memberikan jaminan aset.
"Kalau nanti pihak Kejari Kaur juga tidak berhasil, tetap kita akan upayakan pemulihan melalui sidang oleh Majelis Tuntutan Ganti Rugi," kata Inspektur Inspektorat Kaur Harika, SE.
Disampaikannya apabila nanti dengan berbagai cara, yang bersangkutan tetap tidak mau melakukan pembayaran TGR juga tidak menutup kemungkinan perkara ini kan di bawa ke ranah hukum.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Rp1 Miliar, 2 Guru SMP di Bengkulu Ditahan
Karena yang bersangkutan memang wajib melakukan pembayaran TGR sesuai dengan temuan BPK bahwa uang tersebut telah di pakai oleh yang bersangkutan.
"Jika segala upaya yang dilakukan tidak berhasil, maka tidak menutup kemungkinan bahwa perkaranya ini akan di bawa ke ranah hukum," jelasnya.