Harika mengharapkan, anggota Dewan yang bersangkutan ada itikad baik untuk melunasi tanggung jawabnya.
Karena selama ini memang telah dilakukan berbagai upaya, masih banyak sekali anggota dewan yang memang enggan untuk melakukan pembayaran TGR bahkan beberapa tagihannya masih sampai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Korban KDRT Seluma Alami Trauma Berat, Terlapor Sering Datangi Rumah
BACA JUGA:Jelang Pergantian, Kajari Mukomuko Beberkan Kasus Korupsi yang Ditangani
"Mudah-mudahan yang bersangkutan segera ada itikad baik," tukasnya.
Sementara itu, Kepal Kejari (Kajari) Kaur Muhammad Yunus SH, MH, melalui Kasi Intel, Andi Febrianda SH, MH mengungkapkan, sampai dengan saat ini Kejari Kaur diberikan mandat oleh Inspektorat hanya untuk melakukan pemulihan kerugian negara.
Sehingga perkara TGR Dewan Kaur ini akan dikembalikan ke Inspektorat di Agustus mendatang.
Jika masih ada yang belum melunasi maka, langkah selanjutnya yang akan ditempuh seperti apa tergantung koordinasi dari pihak Inspektorat.
"Paling lambat Agustus 2024, kalau belum juga selesai kita akan limpahkan ke Inspektorat. Seperti apa nanti petunjuk selanjutnya kita tunggu keputusan dari mereka," ucap Andi.
Dia menjelaskan, saat ini Kejari Kaur baru berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.
Dari temuan sebelumya lebih kurang sebesar Rp7 miliar, artinya masih ada sisa kurang lebih sebesar Rp3,8 miliar lagi yang harus dikembalikan oleh anggota dewan yang bersangkutan.
"Sampai dengan Mei, baru 4 orang anggota dewan yang lunas sementara yang lain hanya menyicil belum pelunasan," terangnya.