Hitungannya, 5 kursi Golkar, 5 kursi Perindo, 3 kursi PDIP, serta masing 1 kursi dari PKB dan PKS.
Dengan dukungan tersebut, lebih dari setengah atau 50 persen kursi dukungan yang tersedia di DPRD Kepahiang sudah dikuasainya.
Hal yang sama juga tengah dijalankan pasangan jalur independen Riri Damayanti - Ujang Irmansyah.
Satu langkah sudah dilewati setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU Kepahiang.
Saat ini, KPU Kepahiang tengah bersiap menjalankan verifikasi faktual yang akan menentukan lolos tidaknya Riri-Ujang sebagai salah satu bakal calon kepala daerah di Pilkada Kepahiang.
Sebagai catatan, pada Pilkada 2019 lalu KPU Kepahiang sempat menggagalkan 1 calon kepala daerah dari jalur independen.
Artinya, bukan tak mungkin hal yang sama akan kembali terjadi di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang ini.
"Kami optimis memenuhi dukungan minimal, saat KPU jalankan verifikasi faktual nantinya,' ujar Ujang Irmansyah.
Pada Vermin, KPU mencatat ada 59 dukungan Tak Memenuhi Syarat (TMS) pasangan Riri Damayanti-Ujang Irmansyah.
Hasil Vermin terhadap pasangan calon perseorangan Riri - Ujang, dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) adalah sebanyak 11.524 dengan sebaran di 6 kecamatan.
Sebelumnya, Riri -Ujang telah menyerahkan berkas dukungan KTP kepada KPU Kabupaten Kepahiang sebanyak 11.583 lembar.
"Saat Verfak akan lebih ketat, dengan menggunakan sistem Sensus. Di mana, semua orang yang diklaim pasangan calon perseorangan memberi dukungan akan ditemui Tim Verfak dari KPU satu per satu," terang Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Ramadhan.
Untuk diketahui, tahapan pendaftaran Calon Bupati/Wabup mulai dilaksanakan 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024.
Di dalam PKPU 2 tahun 2024 dijelaskan, jadwal pendaftaran calon tersebut berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.
Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan.
Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.