BENTENG, KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah sedang memproses SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawartan Desa (BPD), dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Untuk diketahui, perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD di Indonesia menjadi 8 tahun merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Pengesahan Raperda PDRD Lamban, Realisasi PAD Baru Capai 11 Persen
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengatakan, sebelum UU Nomor 3/2024 disahkan, jabatan kades hanya 6 tahun. Dan hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan.
Setelah berlakunya UU Nomor 3/2024, terhitung 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun, dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
“Saat ini kami sedang mengurus SK perpanjangan jabatan seluruh kades dan BPD di Bengkulu Tengah,’’ ujarnya.
Di Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat 142 desa yang tersebar di 11 kecamatan.
BACA JUGA:Masih Kurang 1.133 Bidang Tanah Ikut PTSL , Target 2.700 Sertifikat Gratis di 9 Kecamatan
Dari 142 tersebut, Dinas PMD sedang memproses perpanjangan SK kades dan BPD 138 desa.
Sedangkan 4 desa lainnya, SK perpanjangannya belum diproses. Yakni
Desa Pematang Tiga, Desa Pematang Tiga Lama, Desa Genting Dabuk dan Desa Pungguk Beringin.
“Karena 4 desa itu masih dijabat oleh Pjs Kades. Jadi yang kita proses saat ini 138 desa,” ungkapnya.
BACA JUGA:Miliki Potensi Bagus, DKPP Bengkulu Tengah Akan Kembangkan Perikanan
Hendri Donal menegaskan, dikarenakan SK yang diterbitkan nantinya merupakan SK perpanjangan, maka tidak akan dilakukan pelantikan kembali, hanya penyerahan SK saja.
"Kalau misal masa jabatannya tinggal 2 tahun lagi, otomatis sisa jabatanya 4 tahun lagi karena ada perpanjangan 2 tahun. Begitu juga untuk jabatan kades yang bersisa 4 tahun lagi, maka otomatis akan menjadi 6 tahun," pungkasnya.