BENGKULU, KORANRB.ID - Eks mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Cabang Curup, Nurul Azmi Riduan dituntut pidana penjara selama 5 tahun.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebong di ruang sidang PN Tipikor Bengkulu, Senin 10 Juni 2024 sore.
Nurul Azmi Riduan merupakan terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Cabang Curup tahun anggaran 2021-2022 dituntut 5 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH menyampaikan, selain tuntutan pidana, terdakwa Nurul Azmi Riduan juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Walau Bermanfaat Tetap Ada Risiko Bahaya Praktik Kretek Pada Tubuh Manusia
BACA JUGA:Endemik! Berikut 6 Hewan di Pulau Jawa yang Terancam Punah
"Menurut bukti persidangan yang keluar pada persidangan serta bukti yang kami kumpulkan maka kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun berikut dengan dendanya," ungkap Robby.
Selain itu juga, terdakwa dibebankan untuk membayar pengembalian kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar.
"Selain denda juga akan membebankan terdakwa sesuai dengan kerugian negara yang belum di kembalikan," jelas Robby.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa Nurul Azmi Riduan dijerat dengan Pasal 3 jo pasal 18 huruf a, huruf b ayat (2)ayat ayat (3) UURI nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat (1) KUHpidana.
BACA JUGA:Dukungan Orang Tua Penting dalam Mengembangkan potensi anak, Ini Cara Yang Paling Tepat
BACA JUGA:Kondisi Terkini Polwan Bakar Suami yang juga Polisi Hingga Meninggal Dunia
Untuk diketahui, terungkap bahwa salah satu pencairan dana KUR dari nasabah mengalir kepada terdakwa Nurul Azmi Riduan dan digunakan untuk membangun Rumah Kos.
terungkapnya aset Pertashop dan Rumah Kos yang diduga milik terdakwa Nurul Azmi Riduan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Lebong dalam persidangan.
Rumah Kos ini, diungkap saksi pada persidangan, Kamis, 14 Maret 2024 lalu.