Namun, terkait kebenaran keberadaan aset Rumah Kos ini, masih menunggu penulusuran yang dilakukan JPU Kejari Lebong.
BACA JUGA:Jadi Identitas Nasional, Ini Sejarah Peci atau Kopiah di Indonesia
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, pada Jumat, 23 Februari 2024 lalu, terungkap juga dari kesaksian saksi Mantan Kepala BRI unit Tes Lebong.
Bahwa, terdakwa Nurul Azmi Riduan memilik aset berupa Pertashop. Diuraikan dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga orang lain diduga sebagai calo.
Tiga orang tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya, berinisial MK, WS dan SH.
Kategori :