Ia juga menegaskan jika dalam pergerakan alat berat wajib sesuai Undang-Undang harus dilakukan pengawalan.
BACA JUGA:Kebiasaan Nunggak, Bapenda Bengkulu Utara Ajukan Slip Pajak Syarat Pengajuan Dana Desa
BACA JUGA:9 Calon Kepala Dinas di Bengkulu Utara Harus Bisa Bikin Ini Bila Ingin Teepilih
Ini tentunya dalam rangka menghindiri kecelakaan dan kemacetan yang terjadi sepanjang perjalanan alat berat tersebut.
“Sesuai dengan Undang-Undang, pengawalan tersebut hanya diberikan kewenangannya pada Polisi Lalu lintas,” terangnya.
Polisi akan menahan sementara kendaraan tersebut dan memberikan sanksi tilang.
Selanjutnya, jika ingin melanjutkan perjalanan, alat berat atau angkutan alat berat tersebut wajib dengan pengawalan kepolisian.
“Maka kami mengimbau pada seluruh pemilik alat berat, untuk tidak mencoba berjalan sendiri atau menggunakan jasa pengawalan pihak lain, karena satuan yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang adalah Satuan lalu lintas,” tegas Kasat.