KORANRB.ID – Setelah ditetapkan menjadi tersangka, terlapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma, AC akhirnya diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma.
Tersangka AC diamankan tanpa perlawanan, saat itu AC tengah berada di rumah orangtuanya Kecamatan Seluma Timur.
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didampingi Kanit PPA, Ipda. Sugeng membenarkan.
Dikatakannya bahwa penahanan AC dilakukan agar mempermudah proses pengusutan hukum dalam kasus ini.
“Tidak lama pasca ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung kita amankan dirumah orangtuanya di Seluma Timur,” papar Sugeng.
BACA JUGA:Kejar Rp223,32 juta, Uang Sisa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Belum Kembali
BACA JUGA:Tak Ingin Tertangkap Sendiri, Sebut Asal Sabu ke Polisi
Atas ulah tersangka ia dijerat Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU no 35 thn 2014 ttg perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak sub pasal 351 KUHP.
Adapun ancaman penjaranya yakni 3 tahun 6 bulan. Dijelaskan Polisi, salah satu alasan penerapan pasal ini karena korban masih merupakan anak di bawah umur.
“Karena korban masih merupakan anak dibawah umur maka kita jerat dengan UU perlindungan anak. Untuk ancaman penjaranya maksimal 3 tahun 6 bulan,” tegas Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, DN (17) warga Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara yang merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat ini mengalami trauma berat.
BACA JUGA: Polisi Amankan 12 Tsk Selama Operasi Musang di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp2 Miliar, Minta Tersangka Dihukum Berat
Ia adalah KDRT yang diduga dilakukan AC suaminya hingga harus dilarikan di rumah sakit dan dirawat berhari-hari.
Kekerasan dalam rumah tangga tersebut dialami korban di Desa Kunduran, Kabupaten Seluma.