KEPAHIANG, KORANRB.ID - Peluang dilakukannya penyitaan aset terhadap 3 tersangka dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang 2021-2022 tetap terbuka.
Pasalnya, sejauh ini Kejari Kepahiang baru menerima Rp396 juta pengembalian kerugian negara dari total Rp619,32 juta.
Setidaknya, masih sebesar Rp223,32 juta nilai kerugian negara belum juga dikembalikan ketiga tersangka.
BACA JUGA:Konflik Petani versus PT DDP di Mukomuko Tak Kunjung Berakhir, Begini Perkembangannya
Mengenai upaya penyitaan aset terhadap ketiga tersangka guna mencukupi nilai kerugian negara yang harus dikembalikan, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar mengatakan masih memberi kesempatan kepada para tersangka.
Tenggat waktunya, menurut Febrianto adalah hingga sebelum dilaksanakannya penuntutan dalam persidangan di PN Tipikor Bengkulu nanti.
"Untuk itu (penyitaan aset,red), kita akan menjalankan sesuai SOP yang ada. Kalau komitmen pengembalian dari tersangka sudah ada. Kita tunggu saja sebelum adanya proses penuntutan,’’ kata Ali Akbar.
BACA JUGA:Nikmati Libur Idul Adha, Objek Wisata di Kota Curup Diserbu Pengunjung dari Luar Daerah
BACA JUGA:Hewan Sakral! Berikut 5 Fakta Unik Burung Bangau Mahkota Merah, Simbol Keberuntungan
Senada disampaikan Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, SH, masih menunggu niat baik dari ketiga tersangka untuk sesegera mungkin melakukan pengembalian kerugian negara sesuai dengan penghitungan potensi kerugian negara.
Dari sini pula lanjutnya, penyidik Kejari Kepahiang akan bergerak apakah melakukan langkah perampasan aset dari para ketiga tersangka dugaan korupsi MAN 2 Kepahiang itu atau tidak.
"Kita tunggu dulu, agar para tersangka mengembalikan semua kerugian negara yang telah ditimbulkan,’’ kata Dika.
Tercatat, pengembalian nilai kerugian negara dilakukan terakhir kali oleh Tsk Am selaku eks kepala MAN 2 Kepahiang sekaligus KPA dan PPK, Kamis 13 Juni 2024 lalu.
Saat itu, yang bersangkutan mengembalikan uang Rp150 juta yang diserahkan langsung pihak keluarga didampingi penasehat hukumnya.
Pada, Selasa 11 Juni 2024 Tsk EPD, sebagai eks bendahara MAN 2 Kepahiang telah mengembalikan Rp186 juta.