BACA JUGA:Ternyata Ini Cara Membawa Hewan Peliharaan Naik Pesawat, Berani Melanggar Dampaknya Bikin Kamu Repot
BACA JUGA:ASN Kepahiang Nikmati Cuti Bersama Idul Adha 1445 H
tersangka Us sebagai eks kepala TU MAN 2 Kepahiang melakukan pengembalian Rp60 juta kepada Kejari Kepahiang.
Diketahui, sesuai dengan proses penyidikan ketiga tersangka menjalankan aksinya dengan modus melibatkan pihak ketiga menjalankan kegiatan yang diduga fiktif.
Ketiga tersangka kemudian membagi pihak ketiga yang sudah dimanfatkan, dengan cara membagi persentase fee yang nilainya tak seberapa.
Hasil akhir pembagian, Tsk Am sebagai kepala sekolah mendapat bagian 50 persen, Tsk EPD sebagai bendahara 30 persen dan Tsk Us sebagai kepala TU kebagian 20 persen.
Penyidik Kejari Kepahiang sudah memeriksa tak kurang dari 20 saksi baik dari pihak sekolah maupun pihak ketiga.
Tidak menutup kemungkinan pula, ke depan akan ada tambahan tersangka yang akan ditetapkan Kejari Kepahiang.
Tersangka diduga melakukan, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga.
Ketiga tersangka menjalankan misinya dengan melaksanakan kegiatan fiktif, dengan cara meminjam nama perusahaan dari pihak ketiga dengan komitmen fee di belakangnya.
Kegiatan fiktif berupa pengadaan barang, hingga kepada pengerjaan fisik berupa rehab bangunan.
Adapun besaran dana BOS MAN 2 Kepahiang mendapatkan miliaran rupiah dengan rincian, TA 2021 sebesar Rp842,8 juta, serta TA 2022 sebesar Rp960 juta.