KORANRB.ID – Tiga terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021 M. Husni serta mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun keberatan dibebankan mengganti kerugian negara mencapai Rp271 juta.
Selain menyampaikan keberatan tiga terdakwa dalam pleidoinya meminta bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Hal tersebut disampaikan tiga terdakwa dalam nota pembelaan pada sidang Rabu, 26 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
Penasehat Hukum (PH) Husni, Widya Timur, SH, MH mewakili dua PH terdakwa lain menyebut klien mereka mengaku keberatan dibebankan harus membayar kerugian negara (KN) seperti dalam tuntutan JPU sebelmunya.
BACA JUGA:Embat HP dan Uang Rp5 Juta Milik Mahasiswi, Warga Mukomuko Diringkus
BACA JUGA:Oknum Honorer Sekretariat DPRD Terancam 15 Tahun Penjara
Pasalnya kata Widya, dari catatan BPK kerugian negara yang menyeret kliennya tersebut sudah tidak ada atau 0.
“Klien kami merasa keberatan atas apa yang dituntutkan, yaitu harus mengganti kerugian negara,”ungakp Widya.
Wisya menerangkan, KN dalam perkara ini sudah dikembalikan 100 persen.
“Pada perhitungan tim BPK bahwa sudah kembali KN dan untuk terhitung hutang dari terdakwa adalah 0 persen,” terang Widya.
BACA JUGA:Bayi Ditemukan di Bulog Masih Dirawat Intensif di Rumah Sakit
BACA JUGA:Kebakaran Bedengan 5 Pintu di Kandang Limun, Sempat Terdengar Ledakan 3 Kali
“Klien kita juga mengatakan sadar akan apa yang dilakukan dan merasa bersalah atas perbuatan mereka,” sambung Widya.
Berdasarkan pleidoi tiga terdakwa yang disampaikan melalui PH, bahwa perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa bersifat perintah dan bukan keinginan sendiri.
“Berdasarkan pleidoi tersebut jika diberikan permintaan maka kami dari PH ketiga terdakwa lebih mengingkan bebas itu permintaan yang berdasarkan fakta persidangan,” ungkap Widia.