Sidang Lanjutan Perkara Korupsi BOS SMK IT AL Malik, JPU Kejari Bengkulu Selatan Hadirkan 4 Saksi

Minggu 30 Jun 2024 - 00:11 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Terdakwa Soepriadi kami dakwa awal dengan 2 pasal dan juga dakwaan secara primer dan juga dakwan secara Subsider," terang Dafit.

BACA JUGA:4 Motor dan 6 Kulkas Ikut Terpanggang di Kebakaran Padat Karya, Kapolsek: Sementara Korsleting Listrik

BACA JUGA:Potensi Jilid II Korupsi Setwan Seluma, PH Beberkan Aktor Utama, Jaksa Lanjut Penyelidikan Pasca Inkrah

Selanjutnya juga JPU sudah mengantongi barang bukti yang selanjutnya akan menjadi bukti pada perkara korupsi ini.

"Total kami mengumpulkan barang bukti pada perkara korupsi ini sebanyak 59 barang bukti baik secara berkas maupun fisik lainnya," jelas Dafit.

Diketahui sebelumnya bahwa terdakwa Ahmad Sopriadi melakukan tindak pidana korupsi dana Bos SMK IT dengan modus memalsukan data siswa dengan kerugian negara sebanyak Rp320 juta.

"Menurut perhitungan dari Tim BPKP bahwa pada korupsi ini ini kerugian negara diangka Rp350 juta," terang Dafit Kasih Pidsus Kejari Bengkulu Selatan.

Ditempat terpisah Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ahmad Sopriadi, Deden Abdul Hakim, SH menyampaikan bahwa pada persidangan lalu keterangan saksi Balum memberikan fakta.

Namun untuk persidangan berikutnya Deden dan tim sudah bersiap baik secara mental maupun secara analisis data.

"Pada persidangan lalu kamu belum melihat fakta yang disampaikan tapi kita lihat sidang berikutnya yang jelas kami sudah siap," tutup Deden.

Kategori :