"Terdakwa Soepriadi kami dakwa awal dengan 2 pasal dan juga dakwaan secara primer dan juga dakwan secara Subsider," terang Dafit.
Selanjutnya juga JPU sudah mengantongi barang bukti yang selanjutnya akan menjadi bukti pada perkara korupsi ini.
"Total kami mengumpulkan barang bukti pada perkara korupsi ini sebanyak 59 barang bukti baik secara berkas maupun fisik lainnya," jelas Dafit.
Diketahui sebelumnya bahwa terdakwa Ahmad Sopriadi melakukan tindak pidana korupsi dana Bos SMK IT dengan modus memalsukan data siswa dengan kerugian negara sebanyak Rp320 juta.
"Menurut perhitungan dari Tim BPKP bahwa pada korupsi ini ini kerugian negara diangka Rp350 juta," terang Dafit Kasih Pidsus Kejari Bengkulu Selatan.
Ditempat terpisah Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ahmad Sopriadi, Deden Abdul Hakim, SH menyampaikan bahwa pada persidangan lalu keterangan saksi Balum memberikan fakta.
Namun untuk persidangan berikutnya Deden dan tim sudah bersiap baik secara mental maupun secara analisis data.
"Pada persidangan lalu kamu belum melihat fakta yang disampaikan tapi kita lihat sidang berikutnya yang jelas kami sudah siap," tutup Deden.