KORANRB.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi dana BOS dan dana hibah SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan yang menimbulkan kerugian negara Rp320 juta masuk tahap pembuktian.
Perkara ini menyeret mantan Kepala SMK IT AL Malik, Ahmad Soepeiadi ke meja hijau.
Kasi Pidsus Kejasaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Dafit Riadi, SH menyebutkan pada sidang Senin, 1 Juli 2024 mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendatangkan empat saksi dari pihak sekolah. Di antara saksi yang bakal dihadirkan merupakan mantan Wakil Kepala SMK IT AL Malik Wakil dan manran Bendahara.
"Besok (Senin, red) kami diminta Majelis Hakim kembali menghadirkan 4 saksi dari pihak sekolah," terang Dafit.
BACA JUGA: Hingga Juni 2024, Polres Kaur Tangani 9 Kasus Asusila
BACA JUGA:Pekan Depan, JPU Hadirkan 12 Saksi Perkara Korupsi PNPM
Dijelaskannya, pada sidang sebelumnnya, JPU sudah menghadirkan empat saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
"Minggu lalu kami diminta hadirkan empat saksi, yang akan menerangkan mengenai data peserta didik versi Dikbud Provinsi Bengkulu," ungakap Dafif.
Pada kesaksian terdahulu saksi menerangkan mengenai data peserta didik dan ditemui bahwa memang ada siswa fiktif yang dipalsukan oleh terdakwa.
Kemudian pada kesaksian saksi terdahulu sangat menguatkan dakwah awal JPU sebelumnya.
BACA JUGA:Beban KN Rp1,4 Miliar Korupsi KUR BRI Lebong Kepada Terdakwa Dihitung Ulang
BACA JUGA:Hingga Juni, 14 Kasus Laka Lantas di Kaur, 2 Koban Meninggal Dua
"Jelas untuk saksi sebelumnya memperkuat dakwan awal kami," tegas Dafit.
Disampaikan Dafit bahwa JPU mendakwa secara Primair pada Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian secara Subsidair pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.