“Jika sudah serah terima kedepannya kita bisa mengelola rusun itu dan dapat menghasilkan PAD,” ujarnya.
Untuk diketahui, Rusun yang dibangun oleh BPPPS IV pada 2019 lalu.
Sampai saat ini, bangunan yang dibangun di komplek perkantoran Pemkab Lebong ini, belum juga dilakukan serah terima aset antara BPPPS IV dengan Pemkab Lebong.
Pasalnya, Pemkab Lebong belum mau menerima bangunan tersebut, karena ada beberapa bagian yang pada bangunan Rusun ini tidak sesuai.
BACA JUGA:Kemampuan Adaptasi Tinggi! Berikut 5 Hewan yang Hidup di Jurang Laut
Bahkan, dari pantauan RB di lokasi, beberapa bagian Rusun sudah banyak bocor, seperti bagian atap, plafon pada bagian dalam Rusun.
Selain itu, beberapa bagian tembok ada terlihat retakan kecil, cat yang sduah kusam dan memudar.
Serta, beberapa lantai keramik sudah terlepas bahkan sudah ada beberapa keramik pecah.
Untuk mengatasi hal tersebut, pada 27 Maret 2024 lalu, BPPPS IV berkirim surat kepada Pemkab Lebong, dengan nomor KU 0803-KB4.
BACA JUGA:Kecanduan Game Online? Ini 10 Dampak Negatif yang Bakal Terjadi
Tujuan dari surat di atas, BPPPS IV meminta Pemkab Lebong agar dapat melengkapi beberapa berkas yang dibutuhkan, untuk mengusulkan Rusun Pemkab Lebong ke dalam Program Operasi Pemeliharaan Optimalisasi dan Rehabilitasi (OPOR) 2024 yang ada di Kementerian PUPR RI.
Dengan mengusulkan Rumah Susun Pemkab Lebong ini ke Program OPOR tersebut, harapannya Rusun ini bisa diperbaiki dengan anggaran yang ada di Program OPOR.
Sehingga, Kamis, 13 Juni 2024 Pemkab Lebong menggelar Rapat bersama OPD teknis untuk membahas perihal surat dari BPPPS teresebut.
Rapat ini, dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Lebong.
BACA JUGA:Ingin Latihan Tinju Tak Punya Samsak, Berikut Cara Mmbuatnya dari Ban Mobil Bekas
Dihadiri perwakilan Dinas Peruhaman dan Permukiman (Perkim), DPMPTPS, Dinas PUPR-P, DLH dan Kabag Hukum.