Dari sini, KPU kemudian akan melakukan tahapan Verfak terhadap dukungan perbaikan yang sudah dianggap MS saja. Sesuai dengan Verfak tahap I, dukungan terhadap Bapaslon independen Riri - Ujang diketahui ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 469 lembar.
BACA JUGA:Final, Rachmat-Tarmizi Kantongi Rekomendasi Perindo Maju Pilkada Bengkulu Tengah
BACA JUGA:PPS dan PPK Akan Gelar Pleno Hasil Coklit Data Pemilih Pilkada
Adapun tahapan Vermin kedua mulai dilaksanakan KPU Kepahiang selama 11 hari, per tanggal 18 sampai 28 Juli 2024. Nantinya, Verfak kedua akan kembali dilakukan mulai 31 Juli - 10 Agustus 2024.
Hasil Verfak kedua ini akan menjadi penentu pasangan calon akan lolos atau tidak sebagai calon independen di Pilkada Kabupaten Kepahiang 2024.
Diketahui, Bapaslon independen di Pilkada Kabupaten Kepahiang, setidaknya mesti wajib memiliki dukungan minimal sebanyak 11.214 lembar KTP.
Sebelumnya, pada pleno Verfak kesatu pasangan Riri Damayanti - Ujang Irmansyah hanya mencatatkan 10.745 KTP dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
BACA JUGA:Keluhan Buruh PT MSS Jadi Sorotan, DPRD Seluma Turun Tangan, Polisi Penyelidikan
BACA JUGA:Badan Ad Hoc Harus Bisa Kelola Keuangan, KPU dan Bawaslu Gelar Bimbingan Teknis
Sebanyak 779 KTP dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Adapun dukungan yang diverfak sesuai hasil Vermin kesatu dari pasangan Riri - Ujang sebelumnya, adalah 11.524 lembar KTP dukungan.