LEBONG, KORANRB.ID – Satlantas Polres Lebong, sejak Senin, 15 Juli hingga 28 Juli 2024 menggelar Operasi (Ops) Patuh di Kabupaten Lebong.
Dalam tiga hari Ops Patuh dilaksanakan, yakni hingga Rabu 17 Juli, Satlantas Polres Lebong sudah berhasil menjaring 39 kendaraan bermotor (Ranmor) melakukan pelanggaran. Terdiri dari 36 sepeda motor atau R2 dan 3 roda empat (R4).
Sejumlah 39 ranmor yang terjaring dalam Operasi Patuh ini rata-rata dikendarai oleh remaja yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain 39 Ranmor, Satlantas Polres Lebong juga berhasil menilang 8 SIM dan 10 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BACA JUGA: 3 Terdakwa Minta Bebas, Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Perkara Korupsi Lab RSUD Curup
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Berikan Bantuan Beasiswa, Sinergi Bagi Negeri
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu. Arif Abdullah, S.Sos mengatakan, semua kendaraan yang terjaring dalam Operasi Patuh ini wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lebong. Usai siding barulah kendaraan yang terjaring dapat dilepas.
Sidang di PN Lebong, wajib diikuti oleh pemilik kendaraan sesuai dengan jadwal yang sudah tertera di surat Tilang.
“Tentu harus ikut sidang kalau mau mengeluarkan kendaraannya dan membawa dokumen kelengkapan kendaraan,” kata Kasat Lantas.
Begitu juga dengan pengedara yang SIM dan STNK terkena tilang, wajib mengikuti prosesi sidang di PN Lebong.
“Kita tidak tebang pilih, jika melanggar sesuai target operasi, pasti kita lakukan penilangan,” tegas Kasat Lantas.
Diterangkannya, dalam Operasi Patuh 2024 ini ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan.
Sebanyak 14 jenis pelanggaran yang akan ditindak itu, meliputi pengendara berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara yang berkendara dengan cara melawan arus, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
BACA JUGA: KKI Warsi Temui Pemprov Bengkulu, Soal Penyaluran Kompensasi Emisi Karbon
BACA JUGA:Target Tidak Tercapai, Retribusi Parkir Tabut Hanya Terkumpul Rp35 Juta