Kemudian, pengendara di bawah umur, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Selanjutnya, sepda motor yang dinaiki lebih dari dua orang, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, kendaraan yang dipasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
Juga pelanggaran menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, dan kendaraan yang diparkir liar. “Untuk di Operasi Patuh 2024 ini ada 14 fokus target operasi kita,” ujarnya.
Untuk itu Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat Lebong agar dalam berkendara dapat menaati aturan lalu lintas yang ada agar tidak dikenakan tilang.
Selain itu, mengimbau kepada orang tua untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak yang masih dibawah umur.
“Taatila aturan lalu lintas yang ada agar selamat dalam berkendara,” demikian Kasat Lantas.