KOTA MANNA, KORANRB.ID - Kasus penyalahgunaan obat-obatan jenis pil Samcodin masih menjadi ancaman serius bagi para generasi muda di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Setiap tahun tindak pidana di Bengkulu Selatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan pil obat batuk tersebut masih tinggi.
Buktinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Kamis, 18 Juli 2024.
BB tindak pidana penyalahgunaan pil Samcodin masih saja menjadi salah satu BB terbanyak yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH mengatakan, kasus tersebut harus menjadi perhatian semua pihak untuk dapat lebih konsentrasi dan memberikan edukasi.
BACA JUGA:Sekda Perintahkan OPD Pemkab Rejang Lebong Percepat Penyerapan DAK 2024
BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Pastikan 305 Unit PJU Terpasang Tahun 2024 Ini
Khususnya kepada para pelaku usaha farmasi agar tidak dengan mudah memberikan obat batuk Samcodin.
Apalagi ketika pembelinya adalah anak-anak yang masih di bawah umur.
Apalagi, dalam setiap kali kegiatan pemusnahan BB ini, BB dari tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan jenis Samcodin masih yang terbanyak.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin kejaksaan. Kali ini pemusnahan BB juga dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024," kata Kajari.
Selain obat jenis Samcodin, lanjut Nurul, berbagai macam BB hasil kejahatan lainnya juga berhasil dimusnahkan.
BACA JUGA:Kantongi Rekom Golkar, Rohidin-Meriani ke DPP PKS, Rosjonsyah Tunggu Rekomendasi
BACA JUGA:Laporkan Jika KTP Dicatut Untuk Persyaratan Dukungan Bapaslon Jalur Perseorangan
Mulai dari tindak pidana narkotika, pidana umum dan kejahatan umum lainnya.