Modus Korupsi BOS dan Hibah SMK IT Al-Malik Sama, Siswa Fiktif hingga Mark Up

Rabu 24 Jul 2024 - 23:55 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Pembuktian perkara dugaan korupsi Kendali Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan tahun 2021-2022 yang menyeret terdakwa mantan Kepala Ahmad Soepriadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menghadirkan saksi dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

Sidang digelar di PN Tipikor Bengkulu, Rabu, 24 Juli 2024 dengan ketua majelis, Paisol SH, MH.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra, SH, MH menerangkan saksi ahli yang dihadirkan yakni  Taufik Hidayat.

“Hari ini (kemarin, red) kita hadirkan saksi ahli yang akan menjelaskan mengenai perhitungan dana bagaimana dana itu hilang dan lainnya,” ungkap Hendra.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Laboratorium RSUD Curup Divonis Bayar Uang Pengganti Capai Rp1,2 Miliar

BACA JUGA:Bobol Konter di Jalan WR Soepratman, Maling Gasak 21 Unit Handpone

Ia melanjutkan bahwa ahli menjelaskan sumber dana bos dan dana hibah yang diterima SMK IT Al - Malik Bengkulu Selatan Tahun 2021-2022 lalu, adalah  menggunakan dokumen-dokumen Daftar Peserta Didik (Dapodik), absensi siswa serta kuitansi serta nota pertanggungjawaban.

“Jadi untuk mendapatkan dana bos mereka melakukan berbagai persiapan,” jelas Hendra.

Kemudian berdasarkan penjelasan ahli bahwa timbul selisih antara jumlah siswa sebenarnya dengan jumlah siswa yang dilaporkan.

Serta terdapat perubahan kuitansi yang membuat harga barang dinaikkan.

BACA JUGA:Saksi Kembalikan Sejumlah Uang, PH Terdakwa Pungli Jembatan Timbang Merasa Janggal

BACA JUGA: Punya Riwayat Penyakit Ayan, Petani Kopi Ditemukan Meninggal Dunia

“Ahli mengungkapkan bahwa melihat dari dokumen yang ada, kemudian dicocokan pada dokumen yang sebenarnya, seperti jumlah siswa sebenarnya dan didapatilah ada perubahan jumlah siswa dengan berubah itu maka dana juga akan berubah,” jelas Hendra,

Berkas maupun aliran dana didalami  juga juga oleh ahli baik itu dana BOS pusat maupun dana hibah dan modus sama.

“Modus sama baik itu hibah maupun dana BOS dan akibatnya memang kerugian timbul dari tindakan itu,” jelas Hendra.

Kategori :