Modus Korupsi BOS dan Hibah SMK IT Al-Malik Sama, Siswa Fiktif hingga Mark Up

Rabu 24 Jul 2024 - 23:55 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Penasehat Hukum (PH) terdakw Ahmad Sopriadi, Deden Abdul hakim, SH mengatakan atas keterangan ahli yang dihadirkan PH sendiri masih pada alur persidangan dan enggan berkomentar banyak.

BACA JUGA: Dididuga Serobot Tanah Milik Masyarakat, PT ABS Dilaporkan Warga ke Kejari BS

BACA JUGA:Cek TKP Terduga Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Bengkulu Utara, Ini Bukti yang Diamankan Polisi

“Kita belum mau berkomentar banyak mengingat sidang ini masih terlalu dini,” tutup Deden.

Diberitakan sebelumnya, Kendali Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan tahun 2021-2022 diatur terdakwa mantan kepala Ahmad Soepriadi.

Pasalnya, terdakwa mengatur sejak pencairan hingga pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) BOS tahun tersebut.

Terungkap juga dalam rangkaian sidang pembuktian perkara ini, ada modus siswa fiktif di SMK IT Al-Malik. 

Bahkan pengadaan komputer dan laptop dari BOS digelembungkan atau mark up harganya.

Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin, 15 Juli 2024 dengan Ketua Majelis Hakim, Solihin SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana SMK IT Al-Malik.

“Dua saksi dari Guru SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan, satu saksi Bendahara BOS tahun 2021 dan juga pihak Toko Komputer tempat terdakwa berbelanja,” jelas Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH kepada RB, Senin, 15 Juli 2024.

Dua saksi Guru yakni Jeni Rahmayanti dan Rizky Dwi Tama dicecar pertanyaan dalam persidangan. 

Terungkap dari dua saksi, sebenarnya jumlah siswa SMK IT Al-Malik ada 30 untuk 3 kelas dari kelas 10 hingga kelas 12.

“Selaku wali kelas saksi menyampaikan  bahwa jumlah siswa sebenarnya tidak lebih dari 30 siswa total keseluruhan kelas  X-XII,” terang Hendra.

Dilanjutkan Hendra, ada dugaan modus siswa fiktif, hal tersebut terungkap dari absen wali kelas yang dipalsukan.

Saat dilihat pada bukti yang diberikan JPU dan saksi menegaskan bahwa tidak pernah menandatangani absen dengan jumlah siswa berlebihan mereka hanya menanda tangani jumlah siswa yang sebenarnya.

Kategori :