Anggaran Rp4,5 miliar dalam realisasinya ada dugaan penyimpangan atau kegiatan fiktif yang dilakukan oleh DP2KBP3A Lebong.
BACA JUGA:Saksi Kembalikan Sejumlah Uang, PH Terdakwa Pungli Jembatan Timbang Merasa Janggal
BACA JUGA: Punya Riwayat Penyakit Ayan, Petani Kopi Ditemukan Meninggal Dunia
“Jika nanti ditemukan ada indikasi melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan Negara. Kasusnya pasti kita naikan (penyidikan, red),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penggunaan dana BOKB tahun anggaran 2022 di bidik Jaksa Kejari Lebong.
Dana BOKB ini, direalisasikan oleh DP2KBP3A Kabupaten Lebong.
Sejak penyelidikan terhitung sudah belasan saksi diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, mulai dari PPTK, penyuluh hingga Bendahara DP2KBP3A Lebong.
Anggaran BOKB ini, salah satunya untuk penanganan stunting di Kabupaten Lebong. Dalam realisasi Jaksa menduga ada penyalahgunaan anggaran, sehingga berpotensi untuk dilakukan penyelidikan.