SELUMA, KORANRB.ID - Nasib proses hukum Kades Dusun Baru (Nonaktif) Kecamatan Ilir Talo, Ibran saat ini masih menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.
Sebelumnya, Ibran dilaporkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kades, Hardi Yansah, atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH mengatakan gelar perkara dilakukan karena sebelumnya polisi telah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan.
BACA JUGA:OJK Tingkatkan Limit Pendanaan Fintech Lending Produktif, Sasar Nasabah Berkualitas
Hasil inilah yang akan dibahas saat gelar perkara, untuk melihat apakah ada peristiwa tindak pidana atau tidak sebagaimana laporan tersebut.
“Akan kita pelajari fakta-fakta dari hasil penyelidikan yang telah kita lakukan. Dari sanalah nantinya kita bisa melihat apakah ada unsur pidananya atau tidak,” jelas Dwi.
Sejauh ini, Sat Reskrim Polres Seluma sudah memanggil sejumlah saksi dalam mengusut kasus ini. Termasuk kades nonaktif dan Plt. Kades serta beberapa perangkat desa yang menjadi saksi saat kejadian yang dilaporkan.
Jika tidak ada perubahan, rencananya gelar perkara kasus ini akan dilakukan pada pekan depan.
Ditegaskan Dwi, meskipun pada pekan depan Kasat Reskrim berganti, namun pengusutan kasus ini akan tetap berlanjut.
Apabila nanti ditemukan peristiwa tindak pidana, maka kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan.
“Kita upayakan dalam waktu dekat, kemungkinan pekan depan sudah gelar perkara. Jika nantinya ada unsur pidana, tentu naik ke penyidikan,” tegas Dwi.
BACA JUGA:Soal Rapor, Siswi SMKS Aisyiyah Manna Terancam Putus Sekolah
BACA JUGA:Cegah Kelumpuhan, Dinkes Seluma Targetkan 23.077 Anak Diimunisasi Polio
Untuk diketahui, kejadian ini terjadi di kantor Desa Dusun Baru beberapa waktu lalu, tepatnya sebelum disegel oleh masyarakat.