Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti SH mengatakan, tim TPTGR Kabupaten Mukomuko sudah dilantik tahun lalu.
BACA JUGA:1.200 Anak di Mukomuko Telah Diimunisasi Polio
BACA JUGA:Masih Ada Perusahaan Belum Serahkan LKPM, DPMPTSP Mukomuko Siap Cabut NIB
Dan telah mendata untuk mempersiapkan jika ada oknum ASN yang terbukti melanggar untuk menjalani sidang berkaitan aset.
Eva juga menambahkan, untuk tim tersebut diketuai oleh Sekda Kabupaten Mukomuko, yang beranggotakan Inspektorat Daerah dan BKD Mukomuko.
Tim ini bertugas untuk menyelamatkan aset-aset pemkab yang diduga akibat kelalaian, hilang dan rusak.
“Memang ada dua perkara yang akan disidang oleh tim TPTGR, yang pertama terkait hilangnya aset milik Pemkab berupa satu unit mobi dinas (Mobnas) jenis Maven dan satu unit mobil ambulan, namun berkaitan waktu pelaksanaan sidang tentunya akan kami bahas bersama terlebih dahulu,” bebernya.
Lanjutnya, sedangkan terkait sanksi yang akan diberikan kepada penanggung jawab hilangnya aset milik pemkab tersebut.
Tim akan menjalankan sistematis sesuai dengan tugas dan fungsi (tupoksi). Intinya tim TP-TGR sudah mulai bekerja, segera menindak dugaan kelalaian yang menyebabkan kerugian pada aset.
“Untuk sekretariatnya TP-TGR ini berada di BKD tepatnya di Bidang Aset. Berkaitan dengan sanksi akan kita lihat dipersidangan nanti,” ujarnya
Dijelaskan Eva, untuk mobnas ambulans di bawah naungan Dinas Kesehatan Mukomuko, yang informasinya hilang di lokasi Puskesmas Air Dikit.
Sedangkan mobnas Maven di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko yang informasinya hilang di depan rumah oknum ASN selaku pemegang mobnas tersebut.
“Kita belum bisa sebutkan berapa orang dan siapa Oknum ASN yang akan disidang nantinya,” tandasnya.