“Dari 5 perusahaan itu, yang aktif itu hanya 3 tambang dan juga aktif membayar pajak,” terangnya.
Sangat di sayangkan, dari 5 perusahaan tambang galian C yang mengantongi izin, belum ada satupun yang menyampaikan laporan produksi per tahunnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Lebong pernah meminta Pemkab Lebong mendirikan pos tanda pembayaran retribusi (TPR) di sejumlah titik yang berada di jalur lintas mobilitasi material tambang galian C.
BACA JUGA:OPD Tak Pasang Bendera, Ini Ancaman Sekda Lebong
BACA JUGA:Dokumen 25 Calon DPRD Terpilih Sudah di Pemkab
Pendirian TPR ini, diperlukan untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak pertambangan di Kabupaten Lebong.
Kategori :