Koordinasi Dengan BKPSDM, Dinas PMD Minta Perangkat Desa dan BPD Mundur, Ini Alasannya

Minggu 11 Aug 2024 - 22:56 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Bahkan, jiak terus menerima gaji tanpa bekerja, yang pegawai tersebut bisa diwajibkan mengembalikan gaji sejak terhitung sebagai PPPK. 

“Karena tidak boleh menerima dua gaji dengan beban kerja yang sama,” terangnya. 

Apalagi jika ternyata selama diangakt menjadi PPPK peranmgakt des amaupun BPD tersebut tidak pernah bertugas di desa. 

Sedangkan mereka masih tercatat sebagai perangkat desa atau BPD dan menerima gaji sebagaimana biasanya. 

“Maka kita ingatkan untuk segera mengundurkan diri dan tidak lagi mengambil hak-hak sebagai perangkat desa maupun BPD. Karena sudah jelas aturan yang melarang kerja di dua tempat bagi perangkat desa dan BPD sebagai PPPK tersebut,” pungkas Nopri.

Kategori :