MUKOMUKO,KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, rumah sakit dan pihak-pihak terkait lainnya terkait pendaftaran bakal calon kepala daerah (Cakada) yang dimulai 27- 29 Agustus atau selama tiga hari.
Sedangkan untuk jadwal penetapan calon kepala daerah dilaksanakan pada 22 September 2024.
”Seluruh persiapan terus kami matangkan. Dan, kita mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Komisioner KPU Mukomuko, Deny Setiabudi. Dibagian lain KPU Mukomuko juga telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 27 November 2024.
BACA JUGA:JPU Bantah Dakwaan Tidak Berdasar, PH 7 Terdakwa RSUD Mukomuko Masih Tetap Pada Eksepsinya
BACA JUGA: 321 Tsk Narkotika, Terbanyak Pekerja Swasta
DPS tersebar di 148 desa dan 3 kelurahan di 15 kecamatan se-Kabupaten Mukomuko. Total DPS Pilkada 2024 di Kabupaten Mukomuko mencapai 140.192 pemilih.
Rinciannya laki-laki 71.551 orang dan perempuan 68.641 orang. Jumlah tersebut berasal dari 15 kecamatan, yakni Kecamatan Penarik sebanyak 17.971 orang, terbanyak pemilih se-Kabupaten Mukomuko.
Berikutnya, Kecamatan Ipuh 13.372 pemilih, Kecamatan Kota Mukomuko 13.247 pemilih, Kecamatan Lubuk Pinang 10.876 pemilih, Kecamatan Pondok Suguh 10.160 pemilih, Kecamatan XIV Koto 10.095 pemilih.
Selanjutnya, Kecamatan Air Rami 9.985 pemilih, Kecamatan Teramang Jaya 9.100 pemilih, Kecamatan Air Manjuto 8.784 pemilih, Kecamatan Selagan Raya 7.678 pemilih, Kecamatan Sungai Rumbai 7.076 pemilih, Kecamatan Teras Terunjam 5.896 pemilih, Kecamatan V Koto 5.593 pemilih, Kecamatan Air Dikit 5.237 pemilih, dan terakhir paling sedikit pemilih di Kecamatan Malin Deman, yakni 5.112 pemilih.
BACA JUGA:Sisa Dana Hibah Pilkada Rp8 Miliar Lebih Bulan ini Pasti Cair
BACA JUGA:Buah Masih Sulit, Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Turun
“Daftar pemilih tersebut masih bersifat sementara, dan akan dilakukan koreksi lebih lanjut hingga nantinya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jadwal penetapan DPT awal September 2024,” sampai Deny lagi.
Masih Deny, pada Pilkada tahun ini katanya, KPU Kabupaten Mukomuko akan menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dari sebelumnya 324 menjadi 327 TPS.
Penambahan ini dilakukan setelah hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) beberapa waktu yang lalu.
Dijelaskan Deny, penambahan jumlah TPS pada Pilkada tahun ini karena jumlah penduduk yang mencukupi usia memilih bertambah.