LEBONG,KORANRB.ID – MF (14) warga Kabupaten Lebong, tersangka dalam kasus asusila anak dibawah umur, akibat kecanduan film biru, segera dilimpahkan ke Jaksa.
Ini disampaikan, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, Rabu, 21 Agustus 2024.
Dikatakan Rabnus, berkas perkara kasus anak dibawah umur, yang yang korbannya juga masih di bawah umur, dikembalikan jaksa atau P19.
Saat ini, terang Rabnus, Unit PPA Satreskrim Polres Lebong sedang melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.
BACA JUGA: Kasus Asusila hingga Narkoba Masih Mendominasi di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Izin “Nyangkut” di Kemendagri, Pelantikan Kadis Masih Tertunda
Setelah petunjuk itu dipenuhi, maka berkas perkara akan diajukan kembali ke jaksa.
“Petunjuk jaksa itu, sedikit saja. Saat ini kita sedang melengkapi petunjuk dari jaksa itu. Mudah-mudahan nanti di hari Senin (26 Agustus 2024, red) sudah tahap 2,” ujar Rabnus.
Dijelaskan Rabnus, kasus ini dipercepat karena melibatkan anak di bawah umur. Apalagi tersangka dalam kasus ini merupakan anak yang juga masih dibawah umur.
“Tersangka kita tahan. Kasus ini harus segera dilimpahkan, agar segera disidang,” sampainya.
Sebelumnya, terjadi kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Lebong. Kasus ini terjadi, akibat pelaku yang merupakan paman korban diduga kecanduan menonton film biru.
BACA JUGA: Masih Nihil 93 Desa Ajukan Pencairan DD Tahap II Kabupaten Lebong
BACA JUGA: Dinas PMD Pesan BPD Ambil Petikan Perpanjangan Masa Jabatan BPD dan Kades
Tersangka masih berusia 14 tahun, sedankan korban baru berusia 9 tahun. Korban dilakukan pendampingan untuk menghilangkan trauma akibat kejadian tersebut.
Kejadian ini terjadi Kamis 6 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, pelaku bermain ke rumah korban.