KORANRB.ID - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, baru-baru ini mengumumkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) sawit
yang diterima oleh daerah tersebut akan digunakan untuk dua tujuan utama, yakni pendataan perkebunan kelapa sawit dan pembangunan infrastruktur jalan usaha tani.
Menurut Kepala Distankan Rejang Lebong, Amrul Eby, langkah ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Pendataan lahan sawit yang dilakukan oleh Distankan Rejang Lebong merupakan bagian dari upaya untuk menghasilkan database yang akurat dan terperinci mengenai luas dan lokasi perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.
BACA JUGA:Petani Kopi Diminta Tingkatkan Kualitas Ekspor
BACA JUGA:Akhir Agustus, Rata-rata Harga Bapok Turun, Daging Ayam Naik Rp7 ribu/Kg
“Salah satu hasil dari pendataan ini adalah penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sawit.
STDB merupakan surat keterangan resmi yang menunjukkan bahwa suatu lahan telah digunakan untuk budidaya komoditas perkebunan, dalam hal ini kelapa sawit, yang dikeluarkan oleh kepala daerah,” ungkap Amrul.
Penerbitan STDB ini memiliki peran penting dalam pengelolaan perkebunan sawit yang berkelanjutan, karena memungkinkan pemerintah daerah untuk memantau dan mengawasi kegiatan perkebunan dengan lebih efektif.
Dengan adanya data yang akurat, Distankan dapat memberikan arahan dan bantuan teknis yang lebih tepat kepada petani, serta memastikan bahwa praktek budidaya yang dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.
BACA JUGA:Hadir di Bengkulu, Oppo Reno 12 5G Series Tersedia di Konter Daerah Ini
BACA JUGA:Peringati HUT RI, Astra Motor Convoy Merdeka Keliling Kota
Diketahui Kabupaten Rejang Lebong menerima DBH sawit dari pemerintah pusat sebesar Rp5 miliar pada tahun 2024. Meskipun luas areal perkebunan sawit di daerah tersebut masih relatif sedikit, jumlah DBH yang diterima cukup signifikan.
Hal ini memberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan kapasitas produksinya melalui perbaikan infrastruktur dan pendataan yang lebih baik.
Selain pendataan perkebunan, sebagian dari DBH sawit ini juga dialokasikan untuk pembangunan jalan usaha tani yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rejang Lebong.