ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Dewan Pengupahan Bengkulu Utara (BU) kembali menggelar rapat terkait pembahasan soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) di BU. Rapat ini dilaksanakan pasca ditetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu.
Namun untuk tahun 2024, BU belum menerapkan UMK bagi tenaga kerja yang bekerja di perusahaan atau sektor swasta di BU. Ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang dipimpin Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Kadis Nakertrans BU, Sutrino menerangkan untuk menetapkan UMK maka salah satu syaratnya harus terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan di BU dalam kurun waktu tiga tahun belakangan ini mengalami minus atau penurunan pertumbuhan ekonomi sejak 2020-2023.
BACA JUGA:Serukan Resolusi untuk Hentikan Perang di Palestina
“Maka dengan kondisi tersebut kita tidak bisa meningkatkan UMK untuk 2024 mendatang,” terangnya.
Penetapan UMK bisa dilakukan jika UMK yang ditetapkan melebihi dengan UMP yang ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu.
Dengan kondisi di BU, maka Pemkab BU menetapkan BU akan berpatokan dengan UMP yang ditetapkan Gubernur dan tidak ada UMK.
“Maka untuk standar upah di BU berpatokan dengan UMP yang ditetapkan Gubernur untuk 2024,” terangnya.
BACA JUGA:KPU Siapkan TPS Ramah untuk 994 Disabilitas
Dalam rapat Dewan Pengupahan Selasa (21/11) juga mengikutsertakan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai basis data Dewan Pengupahan.
Hal ini yang menjadi dasar Dewan Pengupahan tidak menetapkan UMK di BU dan upah tenaga kerja di BU 2024 mendatang mengikuti UMP.
“Selain itu dalam rapat dewan pengupahan tersebut juga hadir pimpinan organisasi pekerja maupun organisasi pengusaha,” terangnya.
BACA JUGA: Gubernur Rohidin: Pelajar Harus Melek Hukum
Meskipun tidak menetapkan UMK, namun tetap ada kenaikan upah tenaga kerja karena BU akan berpatokan dengan UMP. Upah tenaga kerja 2024 minimal Rp 2,5 juta. Ia juga meminta pengusaha di BU untuk mengikuti patokan UMP tersebut dalam menetapkan upah masing-masing tenaga kerjanya.
“Hasil dari rapat dewan pengupahan ini akan kita sampaikan ke masing-masing perusahaan. Dan nantinya akan kita tindak lanjuti dengan pengawasan di awal tahun mendatang memastikan jika keputusan dewan pengupahan tersebut dilaksanakan oleh swasta,” pungkas Sutrino.(qia)