IKD Terganjal Regulasi, Perlu Landasan Hukum

Selasa 21 Nov 2023 - 22:46 WIB
Reporter : Alvin Baihaki
Editor : Ade HR

BENGKULU, KORANRB.ID – Kelanjutan penyetaraan e-KTP  dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sedang diperjuangkan di tingkat Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

 Ini dilakukan untuk kemudahan masyarakat pengguna IKD dalam beradaptasi dengan perkembangan zaman. 

Meskipun rata-rata setiap bulan blangko e-KTP tersedia, tetapi transformasi dari e-KTP fisik ke digital perlu dilakukan untuk ungsur kemudahan dan efisiensi.

BACA JUGA:Hibah Belum Jelas, Gedung STQ Tambah Rusak

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Drs. Widodo menyebutkan, meskipun IKD temasuk dalam trobosan yang gemilang, tetapi tanpa adanya regulasi yang jelas, IKD belum bisa setara dengan e-KTP fisik.

“Karena dalam penerapan salah satu penunjuk identitas seseorang harus berlandaskan peraturan yang berlaku, seperti e-KTP sudah ada, ini memiliki dasar hukum menurut Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 112 Tahun 2013,” terang Widodo.

Ia menjelaskan, penerapan IKD haruslah berlandaskan hukum dan aturan yang berlaku. Ini dilakukan agar setiap ungsur (bank,swasta) yang terkait dapat secara bertahap dapat menerima IKD yang digunakan masyarakat sebagai identitas diri.

BACA JUGA:Ekonomi Melambat, Upah Ikuti UMP

“Kalau belum memiliki dasar hukum yang jelas, maka belum bisa kita terapkan,” ungkap Widodo.

Meskipun belum 100 persen diterapkan dan memiliki dasar hukum, tetapi Pemerintah Kota Bengkulu berusaha meskipun secara pemaksaan kepada warga Kota Bengkulu yang mengurus data diri agar mendaftar IKD untuk memenuhi target yang telah ditetapkan.

“Kita mulai dengan mewajibkan masyarakat daftar IKD saat mengurus data kependudukan, agar memenuhi target 25 persen bagi pemilik e-KTP,” ujar Widodo.

Sementara itu, Widodo memastikan kuota blangko e-KTP dipastikan aman hingga akhir tahun. Karena jumlah tersebut sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pembuatan e-KTP di Kota Bengkulu dengan menfokuskan warga yang pertama kali mendapatkan e-KTP.

BACA JUGA:Tenaga Honda Berharap Perhatian Pemkab

“Blangko e-KTP ada 2.800, blangko KIA ada 18.000, dan ini dipastikan aman hingga akhir tahun,” ucap Widodo.

Ditempat yang berbeda, Novita Dwi Kartika, warga Bentiring Permai menyebutkan saat ini kesulitan dalam menggunakan IKD. Selain itu, aplikasi yang sering tidak stabil menjadi penyebab ia kurang berminat menggunakan IKD.

Kategori :