Sekolah di Rejang Lebong Sudah Bisa Cairkan Dana BOS Tahap III

Sabtu 31 Aug 2024 - 23:05 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Hal ini memungkinkan proses pencairan berlangsung lebih cepat karena perhitungan dasar dana BOS sudah dilakukan sejak awal tahun. 

"Dengan demikian, sekolah dapat segera menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional tanpa harus menunggu terlalu lama," terangnya.

BACA JUGA:Anjing Gila Berkeliaran, Distankan Rejang Lebong Ingatkan Warga Waspada

BACA JUGA:Jalan Provinsi Penghubung 2 Kecamatan di Rejang Lebong Terancam Putus

Meskipun dana BOS telah terbukti sangat bermanfaat bagi sekolah, proses pencairannya tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah pemenuhan persyaratan administrasi yang sering kali memakan waktu. 

Sekolah harus menyusun laporan penggunaan dana sebelumnya dengan cermat dan detail agar pencairan tahap berikutnya dapat dilakukan tanpa hambatan.

Selain itu, pengelolaan dana yang kurang baik di masa lalu bisa menjadi kendala dalam proses ini.

Selain itu, ada juga tantangan terkait pemanfaatan dana yang efektif. Sekolah-sekolah di Rejang Lebong diharapkan mampu menggunakan dana BOS sesuai dengan peruntukannya, baik untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, mendukung kegiatan belajar mengajar, maupun memenuhi kebutuhan operasional lainnya. 

"Kesalahan dalam alokasi dan penggunaan dana bisa berakibat pada tidak optimalnya manfaat yang diperoleh siswa dan sekolah," ujarnya.

Dikbud Rejang Lebong juga terus mengawasi proses ini dan memberikan panduan kepada sekolah-sekolah agar dana BOS dapat dimanfaatkan dengan baik.

Sosialisasi dan pendampingan juga dilakukan untuk memastikan bahwa kepala sekolah dan tenaga kependidikan memahami prosedur administrasi serta peraturan yang berlaku terkait penggunaan dana BOS.

Di sisi lain, selain SD dan SMP, dana BOS juga dialokasikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), dan lembaga pendidikan luar sekolah di Rejang Lebong. 

Menurut Ketua Satuan Kerja (Satker) Dana BOS Dikbud Rejang Lebong, Hanapi, M.Pd, alokasi dana untuk kelompok ini mencapai Rp4 miliar. 

Pencairan dana untuk PAUD, TK, dan lembaga pendidikan luar sekolah baru dimulai pada 10 Juni 2024 setelah proses rekonsiliasi atau pencocokan transaksi selesai dilakukan.

Dana BOS untuk PAUD dan TK digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan dasar anak-anak usia dini, yang merupakan fondasi penting bagi perkembangan kognitif, sosial dan emosional mereka. 

Penggunaan dana ini mencakup pembelian alat peraga edukatif, buku-buku cerita, pengembangan program pembelajaran, serta peningkatan kualitas tenaga pendidik.

Kategori :