KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, baru-baru ini mengumumkan bahwa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah tersebut telah memenuhi syarat untuk mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap III.
Pencairan ini merupakan salah satu langkah krusial dalam memastikan kelangsungan dan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Noprianto, M.Pd mengungkapkan, dana BOS adalah salah satu program andalan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional sekolah, terutama di tingkat dasar dan menengah.
Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan dan membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional tanpa membebankan orang tua siswa.
BACA JUGA:Didampingi Helmi Hasan dan Pendukungnya, Pasangan Fikri - Hendri Tiba di KPU Rejang Lebong
BACA JUGA:Daftar ke KPU Rejang Lebong, Pasangan Syamsul - Juhendra Diantar Ribuan Simpatisan
Di Rejang Lebong sendiri, dana BOS telah menjadi sumber utama pendanaan bagi banyak sekolah, khususnya di daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.
Dengan alokasi dana sebesar Rp38 miliar untuk 39.615 siswa SD dan SMP, pencairan dana BOS tahap III di Rejang Lebong merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua siswa mendapatkan pendidikan yang layak.
"Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembelian buku, alat tulis, perbaikan fasilitas sekolah, gaji tenaga honorer, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan," ungkap Noprianto.
Noprianto mengungkapkan bahwa pencairan dana BOS tahap III sudah dapat dilakukan pada akhir bulan Agustus 2024.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Pembangunan Infrastruktur Program TMMD ke-121, Jalan Akan Diaspal
BACA JUGA:Peredaran Narkoba di Wilayah Rejang Lebong Tinggi, Polres Lakukan Cara Ini
Dia menegaskan pentingnya setiap sekolah untuk segera menyiapkan dan menyerahkan berkas persyaratan pencairan, termasuk laporan administrasi penggunaan dana BOS tahap sebelumnya.
Laporan ini mencakup detail pembelanjaan dan penggunaan dana, yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
Tidak seperti pada tahap-tahap sebelumnya, pencairan dana BOS tahap III kali ini tidak lagi bergantung pada selesainya penginputan data pokok pendidikan (dapodik) dari masing-masing sekolah.