KORANRB.ID – 94 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum menerima Nomor Induk (NI) sebentar lagi dilantik.
Hal tersebut, terungkap setelah tahapan proses panjang perolehan NI oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos, MM bahwa 94 PPPK tersebut sudah tanda tangan kontrak kerja.
“Iya Alhamdulillah, meraka sudah diundang teken kontrak kerja,” ungkap Gunawan pada RB.
BACA JUGA:ASN Terlibat Politik Praktis Bisa Dicopot, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Cetak Pemimpin Visioner dan Berintegritas untuk Masa Depan Bengkulu
Gunawan menerangkan, bahwa setelah penandatanganan kontrak tersebut, berkas 94 PPPK hasil seleksi 2023 lalu itu akan dinaikkan ke Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA untuk segera disahkan.
“Iya setelah itu bakal dinaikkan berkasnya ke pak Gubernur,” beber Gunawan.
Lebih jauh, dikarenakan 94 PPPK tersebut disahkan dipertengahan bulan.
Maka, PPPK tersebut belum akan menerima gaji, meskipun telah bertugas sesuai Surat Keputusan (SK) mereka.
“Mungkin diawal bulan akan diberikan gajinya. Namun mereka ini bertugas ini akan dipertengahan bulan, jadi harus menunggu awal bulan,” ungkap Gunawan.
BACA JUGA:Cetak Pemimpin Visioner dan Berintegritas untuk Masa Depan Bengkulu
BACA JUGA:Disdikbud Jamin Proses Belajar Siswa SDN 62 Kota Bengkulu Berjalan
Atas hal itu, Gunawan mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh PPPK yang telah memperoleh NI, yang memang harus menunggu cukup lama.
Diketahui, sebelumnya 570 PPPK hasil seleksi 2023 yang sama dengan 94 PPPK yang baru menerima NI tersebut, lebih kurang 2 bulan telah bertugas.