“Iya 570 PPPK yang keamrin telah lebih dahulu dilantik, telah bertugas,” terang Gunawan.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperbolehkan PPPK untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.
Diketahui, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan diselenggarakan pada Agustus 2024. Diperbolehkan PPPK ikut seleksi CPNS ini berdasarkan Peraturan Menpan-RB (Permenpan-RB) nomor 6 tahun 2024 tentang aturan seleksi CPNS.
BACA JUGA:Target Juara, 13 Kafilah Bawa Misi Harumkan Bengkulu di MTQ Nasional XXX
BACA JUGA:Polkeslu Gelar Penanggulangan Penurunan Angka Stunting PKM di Bengkulu Tengah
Dengan regulasi ini tentunya memberikan ruang bagi para PPPK untuk menjadi pegawai negeri, dan jika tidak lolos seleksi maka mereka tidak kehilangan status PPPK.
Begitupun sebaliknya, jika mereka lolos seleksi CPNS mereka bisa mengundurkan diri dari status PPPK nya.
Walaupun terkesan memberikan kemudahan, tidak semua PPPK bisa ikut seleksi CPNS, karena untuk ikut seleksi minimal telah mengabdi menjadi PPPK selama 1 tahun. Dengan demikian, tidak berlaku bagi PPPK yang baru dilantik.
Selain itu, PPPK yang ingin ikut tes seleksi CPNS juga harus mendapatkan ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Kalau dibuat seperti ini, artinya membuka peluang bagi kawan-kawan kita untuk jadi PNS," terang Gunawan.
Sebagai informasi, bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengikuti seleksi tahun ini, penting mengetahui bahwa jika lulus jadi PNS tidak boleh mengajukan pindah sebelum 10 tahun mengabdi.
Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos, MKes bahwa, apapun alasan PNS yang lulus, apabila belum 10 tahun maka tidak diperbolehkan.
“Sesuai aturan, harus 10 tahun dulu. Apabila PNS yang lulus 2024 ini ingin mengajukan pindah ke luar Provinsi atau dari tempatnya bertugas,” sampai Gunawan, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Gunawan menegaskan, apabila terdapat PNS yang ngotot untuk mengajukan pindah, maka hal itu dapat diartikan bahwa PNS tersebut mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai negara.
“Apabila tetap memaksakan pindah, maka mereka bisa disebut mengundurkan diri sebagai PNS,” tegas Gunawan.
Lebih jauh, Gunawan menerangkan, bahwa perlunya pemahaman dan kesiapan mereka sebagai PNS yang merupakan pegawai negara.