KORANRB.ID – Belakangan ini gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan terkait gugatan Bupati dan Ketua DPRD Lebong.
Ini terkait uji materi undang-undang pembentukan Kota Praja di wilayah Sumbagsel yang intinya terkait dengan kawasan Kecamatan Giri Mulya yang sebagiannya disebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sebagai Kecamatan Padang Bano.
Bupati dan Ketua DPRD Lebong memang menggugat pemerintah pusat, namun mulai dari Pemkab Bengkulu Utara (BU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Kantor Pertanahan menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut.
Asisten I Pemkab BU Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si yang rutin hadir dalam persidangan menerangkan jika Pemkab BU sebagai pihak terkait mengikuti tahapan persidangan.
Termasuk menjelaskan terkait tahapan yang sudah pernah ditempuh soal sengketa batas wilayah Kecamatan Giri Mulya yang disebut Pemkab Lebong sebagai Padang Bano tersebut.
“Jauh sebelum uji materi tersebut sudah dilakukan pembahasan panjang. Hingga terakhir terbitlah Permendagri terkait dengan batas wilayah tersebut,” terangnya.
Permendagri tersebut juga terbit berdasarkan hasil pembahasan antara Pemkab BU dan Lebong yang dimediasi oleh Pemprov.
Masing-masing daerah menyampaikan versinya masing-masing dan menyerahkan keputusan pada Mendagri hingga terbitlah Permendagri tersebut.
“Saat ini Permendagri sudah ada dan wilayah yang sudah ada selama ini,” katanya.
Terkait gugatan uji materi yang saat ini tengah berjalan di MK, ia menyerahkan sepenuhnya pada MK.
Ia juga menegaskan jika Kecamatan Giri Mulya termasuk desa-desa yang ada di dalamnya sudah lama berdiri jauh sebelum Kabupaten Lebong berdiri.
“Kabupaten Lebong merupakan kabupaten yang terbentuk dari pemekaran Kabupaten Rejang Lebong,” pungkas Rahmat.
Sekadar mengetahui, polemik batas wilayah BU – Lebong sudah lebih dari 10 tahun terjadi. Bahkan hampir setiap menjelang pemilu polemik batas wilayah tersebut selalu menjadi permasalahan. Bahkan Pemkab Lebong membangun Kantor Camat Padang Bano di wilayah Desa Renah Jaya BU.
Namun sampai saat ini belum ada satupun keputusan terkait sengketa tersebut yang menyatakan jika Desa Renah Jaya, Limas, Air Sebayur beberapa desa lain yang diklaim sebagai Kecamatan Padang Bano Lebong. (qia)